SELAMAT DATANG DI BLOGKU INI

Pemerintah Permudah Prosedur Impor

Shally Pristine

JAKARTA - Pemerintah menyederhanakan prosedur dan memperluas impor bagi importir produsen. Ketentuan ini dimuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 39/M-DAG/PER/10/ 2010 tentang ketentuan impor barang jadi oleh produsen. Pelaksana Tugas (Pit) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Deddy Saleh, mengatakan, Permendag ini diterbitkan dalam rangka menciptakan iklim usaha yang lebih kon-dusif guna mewujudkan kepastian berusaha serta mendorong percepatan investasi. Lewat peraturan ini, importir produsen diperbolehkan mengimpor barang untuk dipergunakan sendiri atau untuk mendukung proses produksi.
"Namun, tidak diperbolehkan memperdagangkan atau memindahtangankan-nya kepada pihak lain," katanya dalam jumpa pers, Kamis (7/10). Pihaknya, kata Deddy, banyak menerima keberatan dari produsen dengan nilai investasi besar karena tidak bisa mengimpor barang jadiyang tidak diproduksi di Indonesia. Keluhan datang dari produsen di sektor industri elektronik, otomotif, kosmetik, dan lainnya.
Dia mencontohkan, produsen elektronik tertentu yang memproduksi beberapa produk untuk dipasarkan di Indonesia, tetapi tidak semua produk diproduksi di dalam negeri. "Misal, di sini mereka produksi kulkas, tetapi tidak produksi televisi. Sehingga, dia perlu mengimpor televisi untuk dijual di sini," katanya.
Dia menambahkan, aturan ini membebaskan produsen untuk mengimpor jenisbarang apa pun. Namun, jika produsen terbukti melanggar dan mengimpor barang yang tidak sesuai dengan kebutuhan industri mereka, izin impornya akan dicabut. Wakil Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia, Franky Sibarani, menyambut baik terbitnya Permendag ini. Menurut dia, kebijakan ini mendukung industri produsen dalam mengembangkan produk sehingga lebih efektif dan efisien dalam proses permohonan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha. ed wachidah handasah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar