SELAMAT DATANG DI BLOGKU INI

Penggalangan Dana Online Melalui Marimembantu.org


zakatku_imagesSedekah dan zakat adalah kewajiban bagi kaum muslim.apalagi bentuk -bentuk zakat yang demikian ini sangat membantu bagi kaum muslim yang lain  melalui Lembaga Zakat Dompet Dhuafa.kepedulian kita terhadap sesama bukan hanya dalam bentuk saran atau himbauan akan tetapi harus kita implementasikan dengan tindakan,baik itu berupa sedekah,infaq dan sodakoh
Keterkaitan antara puasa dan zakat adalah: satu sisi yang tak dapat dipisahkan.dalam hadist rosullulah mengatakan bahwa.umat islam wajib untuk berpuasa dibulan ramadhan dan diharuskan berzakat terhadap badan dan hartanya.

Diindonesia Lembaga Zakat sudah dikoordinir sedemikian rupa sehingga dapat tertata dengan baik,lembaga itu adalah Lembaga Zakat Dompet Dhuafa,masyarakat dapat mendaftarakan diri melalui online atau mendatangi langsung kantor Lembaga Zakat Dompet Dhuafa yang ada.
Layanan yang lain untuk membayarkan zakat.infaq dan sedekah Mudah sedekah secara online saat ini dapat kita lakukan dengan situs Marimembantu.org.website ini sangat membantu dalam rangka penyaluran zakat walaupun mereka berada bukan di indonesia atau diluar negeri.

Penyaluran layanan donatur untuk dompetdhuafa.org dapat dilakukan melalui Bank BCA,bank Mandiri,Bank Mandiri Syariah dan bank bukopin.
Bagi masyarakat luas yang ingin mendanakan sebagian dari hartanya dapat diklasifikasi menjadi beberapa jenis.diantaranya
1.Zakat
2.Infak/sedekah
3.wakaf
4.Kemanusiaan
5.Cicilan Kurban 1432 H
6.CSR Program Kemitraan
Hal ini menandakan bahwa lembaga zakat di indonesia sudah bagus dan tertata dengan baik sehingga donatur akan lebih aktif dan yakin terhadap dana yang mereka berikan.
panjang1
Besar harapan saya semoga masyarakat indonesia mau untuk menyumbangkan sebagian dari hartanya melalui Penggalangan Dana Online dengan Marimembantu.org

Label Daftar Tercela Diganti

Palupi Annisa Aullanl

BI diminta cermati masuknya konglomerat lama di bisnis bank.
JAKARTA - Tidak sampai satu tahun, Bank Indonesia (BI) mengganti frasa atau istilah bagi calon pemilik atau petigu-rus bank yang sedang mengajukan izin pendirian bank. Dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) kepada para calon pemilik atau pengurus bank, BI memberikan tiga hasil. Lulus, lulus bersyarat, atau tidak lulus.
Padahal, sebelumnya BI menggunakan istilah daftar orang tercela (DOT). Namun, istilah tercela tidak lagi dipakai dalam peraturan BI (PBI) mengenai pengujian tersebut sejak 2000. "Tidak ada (lagi) itu istilah DOT, apalagi pakai istilahtercela," tegas Deputi Gubernur BI Muliaman D Hadad, Kamis (7/10).
Yang ada saat ini, sebut dia, adalah daftar lulus, lulus bersyarat, dan tidak lulus. Muliaman menegaskan, semua daftar ini didokumentasikan. Termasuk rentang waktu kedaluwarsa dari status tidak lulus atau lulus bersyarat.
Dari penelusuran Republika, istilah DOT masih muncul dalam PBI 2/1/PBI/2000 tertanggal 14 Januari 2000 tentang penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test). Tapi, PBI ini hanya berlaku kurang dari satu tahun, seiring terbitnya PBI 2/23/PBI/2000 tertanggal 6 November 2000.
Dalam PBI pengganti ini, istilah DOT sudah tidak muncul. Namun, Pasal 18 dari PBI 2/23/PBI/2000 mencantumkan frasa daftar orang-orang yang dilarang menjadi pemegang saham dan atau Pengurus Bank dan atau BPR.
PBI soal uji kelayakan dan kepatutan ini-versi BI disebut uji kemampuan dan kepatut-an-kemudian direvisi kembali dengan PBI 5/25/PBI/2003. Dalam peraturan yang masih berlaku sampai sekarang, istilah DOT tidak ada. Istilah yang dipakai dalam PBI ini adalah Daftar Tidak Lulus (DTL), berisi daftar nama mereka yang tak lulus pengujian.
Dalam ketiga PBI tersebut, sekalipun istilah yang digunakan berbeda, tetapi pada dasarnya serupa. Terutama terkait dengan hasil, sanksi, dan masa kedaluwarsa bagi pemegang status lulus bersyarat dan tidak lulus. Sanksi larangan terpendek untuk kedua status itu adalah dua taljun, dengan maksimal 20 tahun.
Terkait rekam jejak Mochtar Riady, Direktur Perizinan dan Informasi Perbankan BI, Joni Swastanto, mengatakan, bos Lippo jni belum pernah dinyatakan tak lulus pengujian. De-ngan sendirinya, Mochtar belum pernah masuk DOT, DTL, maupun daftar orang yang dilarang menjadi pejabat bank.
"(Mochtar) lulus bersyarat pada 2004. (Lalu) saat fit and proper test (untuk) akuisisi (sebagai calon pemilik Bank Na-tionalnobu), lulus," kata Joni, Kamis. Rujukan peraturan perundangan yang dipakai untuk penentuan status kelulusan Mochtar di kedua pengujian, sebut dia, adalah PBI 5/25/PBI/2003.
Sebelumnya, Muliaman mengatakan, tak hanya orang berlatar grup Lippo yang bisa kembali ke bisnis perbankan. "Beberapa orang yang dulu aktif di industri, setelah di-review dan membuat komitmen di BI, proses bisa dilakukan," kata dia.
Informasi yang dihimpun Republika, Mochtar telah menandatangani tiga surat pernyataan terkait geliatnya kembali ke ranah perbankan. Salah satunya adalah komitmen bersedia ke-hilangan seluruh sahamnya jika mengulang pelanggaran.
Wakil Ketua Komisi XI DPR, Achsanul Qosasi, mengatakan ada ketidaktegasan dari BI dalam memberikan peluang bagi para pemain lama perbankan yang sudah melewati masa sanksi. "Ini akibat peraturan yang tak tegas dari BI," katanya.
Menurut Qosasi, one obligor concept seharusnya tidak hanya menyangkut nama obligor bermasalah. Hal ini terkait dengan skandal obligasi rekap dan BLBI yang bermula dari krisis keuangan Asia, 1997-1998.
"Sebaiknya one obligor concept itu tidak hanya menyangkut nama orang, tapi juga menyangkut nama grup usaha," ujar Qosasi. Kembalinya grup Sinar Mas-dulu pemilik Bank Internasional Indonesia (BII)-dan grup Lippo-pemilik lama Bank Lippo-menurut Qosasi akan segera diikuti oleh grup usaha lain.ed zaky al hamzah

BRI Tetap Didorong Akuisisi Bukopin

Citra Listya Rini

JAKARTA-Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bersikeras mengarahkan BRI agar tetap mengakuisisi saham Bukopin. Meskipun pemegang saham minoritas PT Bank Bukopin Tbk (Bukopin) meminta perseroan tidak memutuskan kerja sama dengan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI).
"Memang, ada saran dari pemegang saham minoritas-nya untuk tidak go (diakuisisi) kepada BRI. Tapi, namanya pemegang saham minoritas tetap minoritas, (keputusan) tetap bergantung pada pemegang saham mayoritas yang dipegang Yayasan dan Koperasi Bulog. Saham pemerintah ada 17 persen. Ini belum diputuskan," kata Menteri BUMN Mustafa Abubakar, Jakarta, Kamis (7/10).
Namun, Mustafa belum mengetahui kelanjutan proses rencana akuisisi Bukopin oleh BRI. Sebab, hal itu sudah bukan urusannya, melainkan urusan internal BRI dan Bukopin. "Saya belumtahu progress report dari kedua perusahaan itu." Selain BRI, PT Jamsostek (Persero) juga berminat mengakuisisi Bukopin. Namun, pemerintah hanya memberi lampu hijau kepada BRI. Kata Mustafa, pihaknya sudah memberikan arahan resmi kepada PT Jamsostek agar tidak mengejar Bukopin.
"Jamsostek sudah kami panggil. Dengan Jamsostek, saya sudah minta untuk tidak dilanjutkan karena Jamsostek pemegang sahamnya kami, jadi kami bisa mengatur. Kepada Bukopin, kami tidak bisa mengatur karena kami minoritas," jelasnya. Meski tidak mengarahkan Jamsostek mengejar Bukopin, kata Mustafa, pihaknya setuju bila Jamsostek menyerap saham baru (rights issue) PT Bank Negara Indonesia Tbk dan PT Bank Mandiri Tbk. "Bagus sekali kalau Jamsostek masuk, bisa kami berikan restu. Jamsostek investasi di bank tidak apa-apa, yang saya larang itu jangan memiliki bank," ujar Mustafa. Hal ini karena core business atau bisnis inti Jamsostek itumemanfaatkan dana dari para peserta Jamsostek agar lebih produktif.
Padahal, sehari sebelumnya, Mustafa menghormati keputusan pemegang saham minoritas Bank Bukopin yang enggan menjual sahamnya kepada BRI. "Itu hak Bukopin mau menjual atau tidak sahamnya (ke BRI). Karena, Bukopin bukan BUMN, jadi terserah mereka. Saya hanya memberikan arahanpada BRI dan Jamsostek," ujar Mustafa, Rabu (6/10).
Sebelumnya, pemegang saham minoritas Bank Bukopin enggan menjualnya kepada BRI. Dirut Bukopin, Glen Glenardi, menjelaskan; pemegang saham minoritas meminta manajemeh Bukopin agar lebih memilih menggelar rights issue atau penerbitan subdebt perseroan seniiai Rp 1 triliun daripada diakuisisi BRI. ed zaky al hamzah

Importir Mulai Usaha Pembibitan

EH Ismail

JAKARTA - Rencana pemerintah merevisi peraturan terkait kegiatan ekspor-impor sapi disambut positif oleh kalangan pengusaha. Hal itu terlihat dari banyaknya importir sapi yang telah memulai usaha pembibitan sapi pada beberapa bulan terakhir.
"Importir tidak lagi hanya melakukan penggemukan untuk kebutuhan sapi potong, tapi sudah memulai usaha pembibitan," kata Dayan Antoni, koordinator Dewan Asosiasi Produsen Daging dan Feedlot Indonesia (Apfindo), Kamis (7/10).
Dayan menyatakan, hal itu menanggapi rencana pe-. merintah merevisi Peraturan Menteri Pertanian (Perme-ntan) Nomor 7 Tahun 2008 tentang syarat dan tata cara pemasukan dan pengeluaran benih, bibit ternak, dan ternak potong. Salah satu substansi penting dalam revisi Permentan 7/2008 itu adalah importir yang boleh melakukan kegiatan imporadalah mereka yang mempunyai usaha pembibitan sapi
Apfindo, kata dia, mendukung misi pemerintah untuk menjalankan program pembenahan dan perbaikan regulasi di bidang ekspor-impor serta budi daya sapi guna mencapai target swasembada pada 2014. Namun, pengusaha juga menginginkan agar pemerintah memberikan kepastian dan konsistensi dalam penerapan aturan yang dibuatnya. Kepastian itu menyangkut perlindungan usaha. Artinya, kata Dayan, pemerintah ha-rus mempertimbangkan keberlanjutan usaha para importir apabila menerapkan aturan yang saat ini sedang dirumuskan bersama Komisi IV DPR itu.
"Jangan gara-gara prasyarat khusus ini kemudian malah mematikan usaha impor sapi."
Mengenai konsistensi, menurut Dayan, pengusaha membutuhkan perlakuan yang sama dan adil terhadap semua jenis usaha im-por sapi. Jika revisi Permentan 7/2008 mensyaratkan adanya usaha pembibitan bagi importir sapi bakalan, maka ketentuan serupa seharusnya juga dikenakan terhadap importir daging sapi beku.
Langkah awal
Dekan Fakultas Peternakan Institut Pertanian Bogor (IPB), Lucky Abdullah, berpendapat, pembenahan aturan ekspor-impor sapi merupakan langkah awal guna melepaskan ketergantungan pemerintah terhadap impor sapi.
Permentan 7/2008 yang ada saat ini-, lanjut Lucky, terbukti memberikan celah kepada pengusaha untuk melakukan praktik nakal semisal memasukkan sapi-sapi betina tua tak produktif yang hanya bisa dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan daging sapi potong.
"Akibatnya, upaya meningkatkan populasi sapi melalui pembibitan tidak bisa jalan." ed wachidah handasah