SELAMAT DATANG DI BLOGKU INI

Menhut Percepat Izin Newmont

LONTIM - Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan menegaskan berjanji akan mempercepat pengeluaran izin perpanjangan kegiatan pertambangan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi NTB.Di samping tidak akan mempersulit perpanjangan izin tersebut, Kementerian Kehutanan berharap PT NNT memenuhi kelengkapan semua persyaratan yang mengacu pada peraturan perundang-undangan (UU).
"Kalau persyaratan yang dibutuhkan lengkap bagaimana kita akan mempersulit pengeluaran izin perpanjangan kegiatan pertambangan," kata Zulkifli kepada Wartawan di sela-sela kegiatan kunjungan kerja ke Lombok Timur (Lontim), Kamis (7/10). Ia mengaku sangat senang dan nyaman melihat kegiatan pertambangan yang dilakukan di lokasi areal pertambangan terbesar di wilayah kawasan Indonesia Timur ini.
Sehingga kegiatan pertambangan yang dilakukan PT NNT, ujar menhut, patut menjadi contoh-bagi perusahaan tambang swasta ataupun asing di Indonesia, dalam melakukan kegiatan pertambangan. "Pertambangan yang dikerjakan PT NNT bisa dijadikan contoh bagi perusahaan asing lainnya," papar Zulkifli.
Menurut menteri, dalam perpanjangan izin kegiatan pertambangan yang dilakukan PT NNT, tentunya harus mendapat rekomendasi dari bupati dan gubernur untuk kemudian diajukan ke pusat. Sementara itu, ketika meninjau reklamasi lahan tambang PT NNT di Sumbawa Barat, menhut juga memuji program reklamasi lahan hutan yang dilakukan PT NTT dan menilainya sebagai salah satu yang terbaik di Indonesia. "Newmont bagus sekali, saya sudah melihat banyak tambang di Indonesia, Newmont ini alhamdulillah jauh dari bayangan saya sebelumnya," katanya.
Presiden Direktur PT NNT Martiono Hadianto mengatakan, PT NNT melakukan program reklamasi lahansesuai dengan rencana pengelolaan lingkungan dan atas arahan dan bimbingan Kementerian Kehutanan dan Dinas Kehutanan.
Seusai melakukan kunjungan, menhut dan Martiono melakukan penanaman pohon secara simbolis di lahan PT NNT. Hingga pertengahan 2010, PT NNT Jelah mereklamasi lahan tambang seluas 689 hektare. Reklamasi lahan di PT NNT dilaksanakan bersamaan kegiatan pertambangan untuk mengurangi erosi lahan. antara ed zaky al hamzah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar