SELAMAT DATANG DI BLOGKU INI

Importir Mulai Usaha Pembibitan

EH Ismail

JAKARTA - Rencana pemerintah merevisi peraturan terkait kegiatan ekspor-impor sapi disambut positif oleh kalangan pengusaha. Hal itu terlihat dari banyaknya importir sapi yang telah memulai usaha pembibitan sapi pada beberapa bulan terakhir.
"Importir tidak lagi hanya melakukan penggemukan untuk kebutuhan sapi potong, tapi sudah memulai usaha pembibitan," kata Dayan Antoni, koordinator Dewan Asosiasi Produsen Daging dan Feedlot Indonesia (Apfindo), Kamis (7/10).
Dayan menyatakan, hal itu menanggapi rencana pe-. merintah merevisi Peraturan Menteri Pertanian (Perme-ntan) Nomor 7 Tahun 2008 tentang syarat dan tata cara pemasukan dan pengeluaran benih, bibit ternak, dan ternak potong. Salah satu substansi penting dalam revisi Permentan 7/2008 itu adalah importir yang boleh melakukan kegiatan imporadalah mereka yang mempunyai usaha pembibitan sapi
Apfindo, kata dia, mendukung misi pemerintah untuk menjalankan program pembenahan dan perbaikan regulasi di bidang ekspor-impor serta budi daya sapi guna mencapai target swasembada pada 2014. Namun, pengusaha juga menginginkan agar pemerintah memberikan kepastian dan konsistensi dalam penerapan aturan yang dibuatnya. Kepastian itu menyangkut perlindungan usaha. Artinya, kata Dayan, pemerintah ha-rus mempertimbangkan keberlanjutan usaha para importir apabila menerapkan aturan yang saat ini sedang dirumuskan bersama Komisi IV DPR itu.
"Jangan gara-gara prasyarat khusus ini kemudian malah mematikan usaha impor sapi."
Mengenai konsistensi, menurut Dayan, pengusaha membutuhkan perlakuan yang sama dan adil terhadap semua jenis usaha im-por sapi. Jika revisi Permentan 7/2008 mensyaratkan adanya usaha pembibitan bagi importir sapi bakalan, maka ketentuan serupa seharusnya juga dikenakan terhadap importir daging sapi beku.
Langkah awal
Dekan Fakultas Peternakan Institut Pertanian Bogor (IPB), Lucky Abdullah, berpendapat, pembenahan aturan ekspor-impor sapi merupakan langkah awal guna melepaskan ketergantungan pemerintah terhadap impor sapi.
Permentan 7/2008 yang ada saat ini-, lanjut Lucky, terbukti memberikan celah kepada pengusaha untuk melakukan praktik nakal semisal memasukkan sapi-sapi betina tua tak produktif yang hanya bisa dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan daging sapi potong.
"Akibatnya, upaya meningkatkan populasi sapi melalui pembibitan tidak bisa jalan." ed wachidah handasah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar