SELAMAT DATANG DI BLOGKU INI

Label Daftar Tercela Diganti

Palupi Annisa Aullanl

BI diminta cermati masuknya konglomerat lama di bisnis bank.
JAKARTA - Tidak sampai satu tahun, Bank Indonesia (BI) mengganti frasa atau istilah bagi calon pemilik atau petigu-rus bank yang sedang mengajukan izin pendirian bank. Dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) kepada para calon pemilik atau pengurus bank, BI memberikan tiga hasil. Lulus, lulus bersyarat, atau tidak lulus.
Padahal, sebelumnya BI menggunakan istilah daftar orang tercela (DOT). Namun, istilah tercela tidak lagi dipakai dalam peraturan BI (PBI) mengenai pengujian tersebut sejak 2000. "Tidak ada (lagi) itu istilah DOT, apalagi pakai istilahtercela," tegas Deputi Gubernur BI Muliaman D Hadad, Kamis (7/10).
Yang ada saat ini, sebut dia, adalah daftar lulus, lulus bersyarat, dan tidak lulus. Muliaman menegaskan, semua daftar ini didokumentasikan. Termasuk rentang waktu kedaluwarsa dari status tidak lulus atau lulus bersyarat.
Dari penelusuran Republika, istilah DOT masih muncul dalam PBI 2/1/PBI/2000 tertanggal 14 Januari 2000 tentang penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test). Tapi, PBI ini hanya berlaku kurang dari satu tahun, seiring terbitnya PBI 2/23/PBI/2000 tertanggal 6 November 2000.
Dalam PBI pengganti ini, istilah DOT sudah tidak muncul. Namun, Pasal 18 dari PBI 2/23/PBI/2000 mencantumkan frasa daftar orang-orang yang dilarang menjadi pemegang saham dan atau Pengurus Bank dan atau BPR.
PBI soal uji kelayakan dan kepatutan ini-versi BI disebut uji kemampuan dan kepatut-an-kemudian direvisi kembali dengan PBI 5/25/PBI/2003. Dalam peraturan yang masih berlaku sampai sekarang, istilah DOT tidak ada. Istilah yang dipakai dalam PBI ini adalah Daftar Tidak Lulus (DTL), berisi daftar nama mereka yang tak lulus pengujian.
Dalam ketiga PBI tersebut, sekalipun istilah yang digunakan berbeda, tetapi pada dasarnya serupa. Terutama terkait dengan hasil, sanksi, dan masa kedaluwarsa bagi pemegang status lulus bersyarat dan tidak lulus. Sanksi larangan terpendek untuk kedua status itu adalah dua taljun, dengan maksimal 20 tahun.
Terkait rekam jejak Mochtar Riady, Direktur Perizinan dan Informasi Perbankan BI, Joni Swastanto, mengatakan, bos Lippo jni belum pernah dinyatakan tak lulus pengujian. De-ngan sendirinya, Mochtar belum pernah masuk DOT, DTL, maupun daftar orang yang dilarang menjadi pejabat bank.
"(Mochtar) lulus bersyarat pada 2004. (Lalu) saat fit and proper test (untuk) akuisisi (sebagai calon pemilik Bank Na-tionalnobu), lulus," kata Joni, Kamis. Rujukan peraturan perundangan yang dipakai untuk penentuan status kelulusan Mochtar di kedua pengujian, sebut dia, adalah PBI 5/25/PBI/2003.
Sebelumnya, Muliaman mengatakan, tak hanya orang berlatar grup Lippo yang bisa kembali ke bisnis perbankan. "Beberapa orang yang dulu aktif di industri, setelah di-review dan membuat komitmen di BI, proses bisa dilakukan," kata dia.
Informasi yang dihimpun Republika, Mochtar telah menandatangani tiga surat pernyataan terkait geliatnya kembali ke ranah perbankan. Salah satunya adalah komitmen bersedia ke-hilangan seluruh sahamnya jika mengulang pelanggaran.
Wakil Ketua Komisi XI DPR, Achsanul Qosasi, mengatakan ada ketidaktegasan dari BI dalam memberikan peluang bagi para pemain lama perbankan yang sudah melewati masa sanksi. "Ini akibat peraturan yang tak tegas dari BI," katanya.
Menurut Qosasi, one obligor concept seharusnya tidak hanya menyangkut nama obligor bermasalah. Hal ini terkait dengan skandal obligasi rekap dan BLBI yang bermula dari krisis keuangan Asia, 1997-1998.
"Sebaiknya one obligor concept itu tidak hanya menyangkut nama orang, tapi juga menyangkut nama grup usaha," ujar Qosasi. Kembalinya grup Sinar Mas-dulu pemilik Bank Internasional Indonesia (BII)-dan grup Lippo-pemilik lama Bank Lippo-menurut Qosasi akan segera diikuti oleh grup usaha lain.ed zaky al hamzah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar